Prinsip-Prinsip Dasar Mujahidah
Tidak Keluar Tanpa Izin Suaminya
Islam melarang wanita (istri shalihah) keluar tanpa izin suami,
berdasarkan sabda Rasulullah berikut:
“Tiap istri keluar tanpa izin suaminya, tetap dalam murka Allah, sehingga kembali kerumahnya atau di dumahnya atau dimaafkan oleh suaminya”, pada riwayat lain “Setiap malaikat yang ada dilangit mengutuknya dan apa saja yang dilaluinya selain manusia dan jin, sehingga kembali” (HR Khathib).
Namun Islam membolehkankeluar tanpa izin suami, jika menanyakan masalah hokum (Fiqh) yang berkaitan dengan agama, sementara suami tidak dapat memberikan jawaban atas pertanyaaan tersebut atau mengunjungi kedua orang tuanya.
Rasulullah bersabda:
“Sesungguhnya telah diizinkan Allah bagimu (wanita) keluar untuk sesuatu keperluan ( yang dibenarkan oleh syara’)” (HR Bukhari).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar