Minggu, 31 Mei 2009

Kewajiban Terhadap Suami

Prinsip-Prinsip Dasar Mujahidah

Kewajiban Terhadap Suami

Kewajiban pokok seorang wanita (yang sudah bersuami) setelah ketaatannya kepada Allah ialah taat kepada suami.
Bahkan nilai ketaatannya kepada Allah diukur seberapa jauh ia dapat menyelesaikan kewajibannya terhadap suaminya.

Rasulullah bersabda :

“Sesungguhnya seorang istri belum (dikatakan) menunaikan kewajibannya kepada Allah sehingga menunaikan kewajibannya terhadap suami seluruhnya. Dan andaikata (suaminya) memerlukan di atas kendaraan tidak boleh menolaknya.” (HR At Tirmidzi)

Begitu utamanya kewajiban taat kepada suami, sampai Rasulullah SAW bersabda:

“Seandainya aku memerintahkan kepada seseorang untuk bersujud kepada orang lain, niscaya aku perintahkan istri bersujud di depan suaminya”

Allah pun tidak menyia-nyiakan amalan hambaNya yang benar-benar taat kepada uami dengan balasan jannah.

Rasulullah SAW bersabda :

“Jika seorang istri talah menunaikan shalat lima waktu, dan shaum (puasa) di bulan Ramadhan, dan menjaga kemaluannya dari yan g haram serta taat kepada suaminya. Maka ia dipersilahkan masuk ke surga dari pintu mana saja kamu sukai.”
(HR Ahmad & Tabrani)

”Tiap-tiap istri yang mati diridhoi oleh suaminya, maka ia akan masuk surga.”
(HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Dan bagi wanita yang tidak taat kepada suaminya akan mendapat laknat dari Allah SWT.

Rasulullah bersabda :

“Siapa saja diantara istri yang durhaka terhadap suaminya, maka ia mendapat laknat Allah, para malaikat dan segenap manusia.”

Tidak ada komentar: