Prinsip-Prinsip Dasar Mujahidah
Didampingi Oleh Mukhrimnya
Seorang wanita solihah tidak diperkenankan pergi sendirian, kecuali tidak ada mukhrim atau laki-laki yang menjaganya dan dalam keadaan yang dibolehkan oleh syar’I dengan menjaga fitnah.
Sebagaimana sabda Rasulullah saw dalam hadist berikut :
a.
“Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhirat bahwa ia bepergian disuatu perjalanan mencapai tiga hari lebih kecuali ada yang menyertai baik ayahnya, saudara yang laki-laki, atau suaminya, atau anaknya yang laki-laki atau muhrimnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
b.
“Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir bahwa ia berjalan sejarak satu hari satu malam melainkan harus ada muhrim yang menyertinya. (Dan dalam suatu riwayat, perjalanan satu hari, daripada riwayat lain perjalanan semalam) kecuali harus disertai oleh laki-laki mukhrim (yang haram dinikahi)”. (HR. Bukhori dan Muslim)
c.
“Sesungguhnya telah diizinkan Allah bagimu (wanita) keluar untuk sesuatu keperluan (yang dibenarkan oleh syara’)”. (HR. Bukhori)
Tidak Berpergian Sendirian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar