Apabila mendengar isu dari langsung dilaporkan kepada pemimpin dan tidak disebarkan isu itu kecuali dengan izin pemimpin.
Hal ini perlu dilakukan oleh mujahid/ mujahidah, karena isu itu belum tentu benarnya dan masih perlu di cek, dan pemimpinlah yang berhak mengecek, dan mengumumkan benar tidaknya isu tersebut. Sebagaimana telah dilaporkan oleh Allah dalam firman-Nya:
” Dua apabila datang kepad Allah mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, merka lau menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkan nya kepada Rasul dan Ulil Amri diantara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kenbenarannya ( akan dapat ) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri) kalau tidaklah karena karunia Allah kepada kamu tentulah kamu mengikuti syait, kecuali sebagian kecil saja ( diantaramu),” (QS. 4: 83)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar